Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Jumat (28/9).
Desakan disampaikan politisi PAN ini terkait dihentikannya Healthcare Certificate (HC), tanpa disertai dengan penjelasan dan alasan yang jelas dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar serta Mataram.
Menurut Viva, dengan adanya larangan itu membuat usaha masyarakat pesisir yang bergerak dalam budidaya karang hias, ikan hias dan kerajinan kerang terganggu.
Selasa kemarin, Komisi IV DPR menggelar rapat gabungan dengan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) serta Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII).
Dalam kesempatan itu Ketua Umum AKKI, Dirga Adhi Putra Singkaru menegaskan sejak adanya larangan tersebut pihaknya tidak lagi melakukan ekspor. Larangan itu disebut sangat tidak adil dan memukul rata.
Dirga mengakui, ada oknum yang nakal sehingga memicu keluarnya larangan tersebut. Tapi tidak semua perusahaan eksportir dan oknumnya yang nakal. Mayoritas taat aturan.
Kesimpulan rapat, yakni salah satunya Komisi IV DPR RI meminta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Denpasar dan Mataram segera mencabut surat pelarangan izin lalu lintas koral dan anemon dalam rangka meningkatkan nilai ekspor nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Viva Yoga menegaskan, surat larangan dari BKIPM tersebut termasuk salah satu persyaratan ekspor koral. Menurutnya hal itu terjadi akibat akibat dari proses tatakelola yang multitafsir yang berdampak negatif tidak saja kepada masyarakat pesisir tapi juga devisa bagi negara.
"Kalau ekspor koral atau karang hias ini ditutup, akan ada 12 ribu tenaga kerja yang akan dirumahkan serta menghilangkan Rp 150 miliar ekspor yang seharusnya masih berkembang," ujar Viva Yoga.
Pihaknya, lanjut Viva Yoga, bersyukur dalam rapat gabungan tersebut sudah diambil kesimpulan bahwa tatakelola koral dan ikan hias ini sudah diselesaikan dari sisi tafsir.
Selain itu, tambah Viva, juga sudah diputuskan bahwa BKIPM Bali dan Mataram harus mencabut imbauannya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Harus dibuka kembali," demikian Viva Yoga.
[lov]