Begitu yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Sanusi Pane kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/9).
"Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat. Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal di-SP3 sehingga Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera," kata Neta.
Kasus Sandi dihentikan sementara atas Peraturan Kapolri yang menyebutkan siapa pun yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres dan cawapres jangan diganggu dengan proses hukum. Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres.
Dari catatan IPW, ada tiga kasus yang melibatkan Sandi. Yakni kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tanggal 8 Januari 2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam laporan LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 Juni 2018.
"Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan akan nasib kasus," pungkasnya.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.