Dengan catatan, kepala daerah tersebut mengikuti aturan perundang-undangan seperti mengajukan cuti saat berkampanye.
"Saya kira tidak ada salahnya, boleh-boleh saja selagi dia mengajukan cuti. Karena selagi dia kepala daerah itu dia menjalankan tugas, begitu dia cuti dan hari libur, ya boleh saja tidak ada larangan," sebut OSO sapaan akrabnya usai memberikan ceramah sosialisasi Empat Pilar MPR di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).
"Dulu-dulu boleh, kok sekarang diributin, heran," ujar OSO yang juga ketua umum Partai Hanura itu menambahkan.
Kepala daerah diperbolehkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menjadi anggota atau bagian dari timses pasangan capres-cawapres, asalkan mengambil cuti.
Mengambil cuti saat hendak menjadi bagian timses adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
[rus]
BERITA TERKAIT: