Demikian disampaikan analis politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/4).
"Masih bisa dibenarkan, kecuali yang digunakan itu #Gantipresidensebelum2019," ujar dia.
Menurutnya, penggunaan diksi dalam tagar yang sedang ramai di media sosial dan dikomentari Jokowi itu tidak salah. Malah, diksinya menekankan mengganti presiden dengan cara-cara konstitusional.
"#GantiPresiden2019 itu kan minta gantinya di 2019, artinya itu melalui cara-cara konstitusional. Jadi tidak masalah," jelasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.