Ini Alasan Kapolri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 Maret 2018, 21:41 WIB
rmol news logo Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan alasan institusinya menunda proses hukum calon peserta Pilkada 2018.

"Karena kalau sudah ditetapkan KPUD sebagai Paslon, maka yang ikut bukan dia pribadi. Tapi dia sudah dipilih partai, didukung partai dan pendukungnya," kata Tito usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Menurutnya kontestasi akan berjalan tidak fair jika proses hukum dilakukan terhadap calon kepala daerah sebelum pilkada dilaksanakan.

"Apapun juga ini akan merugikan partai, bukan hanya orang yang bersangkutan, partai dan pendukung, dan menguntungkan lawannya," tambahnya.

Upaya ini, sambung Tito dalam rangaka menghormati proses demokrasi. Ia berpendapat titik terpenting dalam demokrasi adalah election atau suara. Meski demikian, kata Tito hal tersebut jangan sampai menampikan supremasi hukum.

"Supremasi hukum tetap dijalankan nanti setelah pemungutan suara selesai, penghitungan, dan kemudian penetapan nanti. Kalau nanti penetapan selesai, menang kalah akan kita proses," ujarnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA