Ngadu Ke Kapolri, Fadli Zon Ingin Laporannya Ditindaklanjuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 02 Maret 2018, 22:25 WIB
Ngadu Ke Kapolri, Fadli Zon Ingin Laporannya Ditindaklanjuti
rmol news logo . Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sudah melaporkan hoax dan fitnah yang diduga dilakukan Ananda Sukarlan. Dia berharap laporannya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Saya juga berkomunikasi dengan Pak Kapolri, Pak Kapolri juga responnya positif akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan ke Bareskrim ini," kata Fadli usai melapor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

Fadli mengatakan ada beberapa kasus yang telah dia laporkan namun hasilnya kurang memuaskan. Misalnya, Fadli mengaku pernah melaporkan seseorang karena mengancam akan membunuh dirinya.

"Sampai sekarang belum jelas prosesnya oleh pihak kepolisian," ujar Fadli.

Fadli berpandangan, tindakan aparat penegak hukum seperti kepolisian cenderung tegas dengan kelompok ataupun perorangan yang mengkritik pemerintah namun tidak garang dengan yang pro pemerintah.

"Sejauh ini kesan kita begitu ya memang tidak ditindaklanjuti dan responnya berbeda dengan kelompok yang kritis kepada pemeintah," sesealnya.

Fadli membandingkan respon dan tindakan aparat kepolisian terkait penanganan kasus perkara ujaran kebencian Ade Armando.

"Dia dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang," katanya.

Fadli melaporkan Ananda dengan sangkaan menyebarkan hoax lewat unggahan foto di akun Twitter @anandasukarlan. Pelaporan ini terkait dengan viral di media sosial soal Prabowo Subianto dan Fadli Zon dituduh berfoto bareng admin atau pengelola Muslim Cyber Army (MCA).

Ada dua foto viral yang tersebar. Pertama, foto yang menuliskan admin MCA yang diciduk Polri makan bareng dengan Prabowo. Foto kedua, terlihat Fadli dan Prabowo duduk satu meja dengan orang yang dituding admin MCA oleh penyebar tersebut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA