Menanggapi hal itu, Firman mengaku menghormati pelaporan SBY terhadap dirinya. Namun, pelaporan tersebut bisa berpotensi mengangu proses persidangan serta independensi akuntability dan transparansi proses peradilan
Menurutnya peradilan bukan milik pribadi, peradilaan adalah pencarian kebenaran.
"Jadi ini bukan perang, ini biasa saja, damai. Pencarian kebenaran," kata Firman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Lebih lanjut Firman tidak mau ambil pusing mengenai laporan tersebut, ia memilih untuk tetap fokus menjalankan proses persidangan KTP-el.
Menurutnya langkah tersebut merupakan, cara untuk membuktikan setiap pernyataan yang ada di persidangan.
"Saya bilang kasus ini harus dipotret dengan sejernih-jernihnya, sejelas-jelasnya, ini delik yang diadukan di pengadilan Tipikor, ini delik jabatan, pertanggung jawaban jabatan. Jadi saya sederhana saja, ini bukan perang, semua yang memilki jabatan, harus dimintai pertangungjawaban dalam kasus ektp ini," ujar Firman.
[nes]