Keputusan itu mengikuti langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui kota suci tersebut sebagai ibukota Israel.
"Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem," demikian Kementerian Luar Negeri RI seperti dilansir dari
Antara, Selasa malam (26/12).
Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum internasional mengenai status Yerusalem.
Lebih lanjut, Kemenlu RI menyatakan bahwa mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem adalah penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.
Presiden Guatemala Jimmy Morales pada Minggu mengatakan dia telah memberikan instruksi untuk memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem, beberapa hari setelah pemerintahnya mendukung Amerika Serikat mengenai status kota tersebut.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: