Novanto Ditangisi Istri

Diare Di Sidang Perdana

Kamis, 14 Desember 2017, 08:51 WIB
Novanto Ditangisi Istri
Foto/Net
rmol news logo Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto tak tampil prima. Perutnya diare, badannya lemes. Suasana semakin haru saat istrinya, Deisti Astriani Tagor tak kuat menahan tangis. Selesai sidang, Novanto dan istri sempat menunjukkan kemesraan yang membuat para pengunjung sidang berempati.

Novanto dibawa dari Rutan KPK menuju Pengadilan Tipikor pukul 09.10 WIB. Dia satu mobil tahanan dengan eks auditor BPK Rochmadi Saptogiri, teman satu selnya, yang juga menjalani sidang perkaranya; suap pemberian WTP Kemendes. Novanto tiba di Pengadilan Tipikor, Bungur, Kemayoran, pukul 10.40 WIB. Belasan petugas kepolisian mengawalnya ketat. Ada 70 personel kepolisian yang menjaga persidangan.

Novanto yang mengenakan "seragam" khasnya; kemeja putih berbalut rompi oranye KPK dan celana bahan hitam, berjalan tertatih. Dia dipapah dua petugas KPK. Ketum Golkar nonaktif itu langsung dikerumuni wartawan. Tapi, jangankan pernyataan, senyum pun tak diberikan Novanto kepada puluhan pewarta. Dengan wajah terus ditundukkan, Novanto berjalan menuju ruang sidang. Sesuai jadwal, pukul 10, sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Yanto. Novanto pun dihadirkan di ruang sidang. Dia tampak seperti orang linglung. Wajahnya terus menunduk. Rambutnya acak-acakan. "Saya mau nanya dulu sesuai KUHAP. Nama saudara?" tanya Hakim Yanto. Novanto diam. Diulangnya kembali pertanyaan itu. Novanto masih diam. Kali ketiga, dia baru menjawab dengan suara pelan. "Setya Novanto, pak," ujar Novanto.

Diulangnya kembali pertanyaan itu oleh Hakim Yanto. Novanto kembali menjawab. Kali ini, dengan suara lebih keras. Suaranya terdengar agak serak. "Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" sambung Hakim Yanto. Lagi-lagi, Novanto mingkem.

Hakim Yanto pun bertanya kepada JPU KPK, apakah sebelum dihadirkan ke persidangan Novanto sudah diperiksa dokter. Jaksa Irene Putrie menjawab, sudah. Menurutnya, Novanto memang mengeluh sakit pada pagi hari. Namun setelah dicek dokter KPK, Novanto dinyatakan dapat menghadiri persidangan. "Tekanan darah 110/80 dengan nadi 80 menit kuat dan teratur," tutur Jaksa Irene yang didampingi jaksa Ahmad Burhanuddin, Eva Yustisiana, Wawan Yunarwanto, Ari Awan, Agus Triartono, Arif Suhermanto dan Abdul Basir.

Hakim Yanto kembali ke Novanto. "Saudara terdakwa apakah didampingi penasihat hukum?" Novanto menjawab dengan pelan. "Iya, betul yang mulia." Kurang puas dengan jawaban Novanto, hakim kembali bertanya. Novanto menjawab lebih keras. Di barisan bangku penonton, istri Novanto, tampak menangis menyaksikan jalannya persidangan. Sesekali dia mengelap air matanya dengan tisu.

Hakim Yanto meminta jaksa menghadirkan dokter yang memeriksa Novanto. Dihadirkanlah dokter Rutan KPK Johanes Hutabarat. Johanes mengungkapkan, Novanto diperiksa pukul 8 pagi. Kondisinya baik-baik saja. "Dia menjawab dengan lancar," ungkap Johanes.

Hakim Yanto kembali bertanya kepada Novanto soal identitasnya. Novanto diam. Hakim dua kali mengulangi pertanyaan itu. Novanto, masih dengan sikapnya.

Hakim beralih ke Jaksa. Jaksa Irene menyebut, selain dokter Johanes, dokter RSCM juga menyampaikan bahwa terdakwa dalam keadaan sehat dan layak untuk bersidang. Novanto, menurut Jaksa Irene, mengeluhkan dirinya diare, buang air besar 20 kali. Namun, dari laporan pengawal tahanan di rutan, sepanjang malam Novanto hanya 2 kali ke toilet yaitu pukul 23.00 WIB dan 02.30 WIB. "Terdakwa tidur cukup nyenyak dari pukul 8 malam dan sampai tadi pagi. Jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan," tegas Jaksa Irene.

Setelah mendengar penjelasan Jaksa Irene, Hakim Yanto mencoba kembali bertanya kepada Novanto. Ternyata, sama saja. "Saudara tidak mendengar ya? Tidak mendengar?" tutur hakim Yanto agak gemas. Dua kali hakim Yanto mengulang pertanyaan itu, baru Novanto menjawab. "Iya," ujarnya, lirih. Agak kesal, Hakim Yanto pun menanyakan kondisi Novanto kepada tim penasihat hukumnya yang digawangi Maqdir Ismail. Maqdir tak menjawab dengan lugas. Yang pasti, dua hari sebelum sidang, yakni Senin, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada JPU agar terdakwa diperiksa di RSPAD. Tapi permohonan itu tidak direspons. Jaksa Irene pun menghadirkan ketiga dokter IDI yang memeriksa Novanto. Mereka adalah dokter EM Yunir, dokter Dono Antono dan dokter Fredi Sitorus.

Dokter Yunir menjelaskan, dia sudah dilaporkan KPK bahwa kondisi Novanto, mulai dari tekanan darah, gula darah dan denyut nadi, bagus. Para dokter pun sepakat Novanto layak dihadirkan dalam persidangan. Hakim pun bertanya, dalam ilmu kesehatan, apa mungkin kondisi Novanto bisa berubah drastis dalam waktu 5-6 jam. Dokter Yunir menyebut, hal itu bisa saja terjadi jika ada kelemahan di otak kiri dan kelemahan di tubuh sebelah kanan. Atau, bisa saja dipengaruhi dari syaraf sehingga Novanto tidak bisa berbicara. "Bisa dalam sekian waktu ada sesuatu di otaknya. Mestinya nggak bisa jalan, tapi ini bisa jalan ke sini," ujar dokter.

Hakim Yanto kembali menanyakan nama lengkap Novanto. Tapi, lagi-lagi Novanto diam. Jaksa Irene berusaha meyakinkan hakim bahwa Novanto berbohong. "Terdakwa sudah bermain tenis meja bahkan hari Selasa masih main tenis meja," tegas Jaksa Irene.

Maqdir langsung mengajukan keberatan. "Kami keberatan, ini persoalan orang sakit supaya diberikan kesempatan untuk diperiksa oleh dokter yang lain," tegasnya. Terjadi sedikit perdebatan. Usai perdebatan, Hakim Yanto kembali bertanya kepada Novanto. Namun, Novanto masih diam. Benar-benar diam. Novanto meminta izin ke toilet. Sidang diskors lima menit. Ketika skors dicabut, hakim langsung mencecar Novanto. "Saya lihat tadi bisa komunikasi sama PH-nya ya, bisik-bisik ya. Sekarang tanya ulang ya, manthuk (ngangguk) paling tidak ya pak. Apa nama saudara Setya Novanto?" tanya Hakim Yanto.

Novanto tidak mengiyakan. Dia justru mengungkapkan keluhan soal kesehatannya. "Saya sudah 4-5 hari ini sakit diare saya minta obat nggak dikasih sama dokter, saksinya ada," keluh Novanto. Hakim mengkonfirmasi hal itu kepada Jaksa. Jaksa Irene membantah. Menurutnya, Jumat pekan lalu Novanto mengeluh batuk, bukan diare. Tetapi, kemudian dia dikasih obat diare. "Nggak benar itu," sanggah Novanto. Hakim pun menegur Novanto. "Nanti dulu ya saya menanyakan identitas dulu baru nanti saya akan tanya apakah betul ini kuasanya, kan seperti itu ya."

Novanto mulai melunak. Dia membenarkan nama lengkapnya Setya Novanto. "Ya, betul," ujarnya. "Tempat lahir di Bandung?" tanya Hakim Yanto. "Hmmmm, di Jawa Timur, di Jawa Timur," Novanto mengoreksi. "Tanggal 12 november 1955, betul?" Novanto mengangguk. Tapi kemudian, dia kembali linglung. Pertanyaan soal alamat rumah, agama, jabatan sebagai Ketua DPR dan eks Ketua Fraksi Golkar, serta pendidikannya, tidak dijawab atau pun disambut anggukan oleh Novanto. Dia hanya batuk-batuk. "Ya, jadi kadang ngangguk kadang nggak ya," sindir hakim.

Sekitar satu setengah jam berkutat dengan sikap diam Novanto, akhirnya Hakim Yanto menyerah. Dia meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Novanto. Sidang diskors pukul 11.30 WIB.

Pukul 14.20 WIB, skors dicabut. Novanto masih pakai jurus mingkem. Menurut Jaksa, Novanto tidak mau diperiksa oleh dokter RSPAD yang diajukannya sendiri. Sementara dokter dari IDI dan KPK tetap menyatakan kondisi Novanto baik. "Saudara penuntut umum, apa makan siang bisa makan?" tanya hakim. "Terdakwa sudah makan siang disaksikan penasihat hukum. Tadi pas pemeriksaan juga ikut ngobrol," tutur Jaksa Irene.

Hakim kemudian bertanya kepada penasihat hukum, apakah sidang bisa dilanjut. Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "Bagaimana terdakwa, sepakat?" "Saya kurang sehat," jawab Novanto. "Pelan-pelan bisa dilanjutkan, coba kita pandu. Nanti kalau capek, terasa sakit kita skors, istirahat," tutur hakim seraya kembali menanyakan identitas Novanto. Namun, Novanto kembali diam. Sidang yang baru berjalan 10 menitan itu pun kembali diskors. "Saudara penuntut umum kita skors, kita mau musyawarah," tandas Hakim Yanto.

Sidang dibuka kembali pukul 16.35 WIB. Jaksa kembali berdebat soal dokter yang memeriksa Novanto dengan tim kuasa hukum Novanto. Di tengah perdebatan, Novanto meminta izin ke toilet karena sakit perut. Setelah Novanto kembali, Hakim menyuruh satu per satu dokter membacakan dokumen hasil pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinyatakan bisa mengikuti persidangan. "Empat dokter menyatakan saudara sehat. Bisa kita lanjutkan. Atau saudara mau minum-minum dahulu? Majelis mengizinkan," tutur Hakim. Novanto tetap diam. Akhirnya, majelis hakim memutuskan pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan.

Dengan dibacakannya surat dakwaan itu, gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto otomatis gugur. Pukul 17.10 WIB, Jaksa Irene mulai membacakan surat dakwaan Novanto yang berisi 56 halaman. Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Pembacaan dakwaan sempat diskors satu jam untuk salat magrib. Sidang dimulai kembali pukul 19.10 WIB. Novanto terus menduduk sepanjang pembacaan dakwaan. Beberapa kali dia terlihat mengantuk. Namun, masih terjaga. Akhirnya, pukul 20.30 WIB, dakwaan selesai dibacakan. "Apakah saudara sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tadi?" tanya hakim kepada Novanto. "Tidak mengerti," jawab Novanto, singkat.

Ditanya akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan atau tidak, Novanto menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Maqdir menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Namun dia meminta waktu dua minggu. Maqdir juga meminta hakim mengizinkan Novanto untuk melakukan pemeriksaan di RSPAD dengan biaya sendiri. "Silakan koordinasi dengan penuntut umum," ujar Hakim Yanto. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Nama Politisi PDIP Hilang


Dalam surat dakwaan, sejumlah nama politisi PDIP yang sebelumnya disebut kecipratan uang korupsi e-KTP dalam dakwaan Irman-Sugiharto seperti Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey dan Yasonna Laoly hilang.

Usai persidangan, Maqdir protes soal hilangnya nama-nama orang-orang itu. "Itulah makanya saya katakan tadi kenapa kok tiba-tiba namanya hilang, bukan hanya pak Ganjar, Yasona Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang, apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," tegas Maqdir. Dia menyatakan akan mendalami hal itu dalam persidangan nanti. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA