Mereka adalah Muhammad Sholeh, Imam Sayfii, Andry Ermawan, Agus Setia Wahyudi, M. Noval Ibrohim Salim, Muhammad Syaiful, dan Elok Dwi Kadja.
"Tadi sudah kita daftarkan, gugatan yang mempersoalkan keputusan DPR RI terkait hak angket KPK," kata Sholeh didampingi Noval usai mendaftarkan gugatannya di kantor PTUN.
Menurut Sholeh, gugatan tersebut merupakan bagian dari pembelaan advokat terhadap KPK. Sekaligus apresiasi terhadap KPK supaya tidak merasa sendiri saat mereka terpojokkan.
"Selama ini, dukungan terhadap KPK hanya secara moral dari masyarakat. Tapi tidak ada penguatan secara hukum bahwa hak angket ini tidak sah," ungkapnya.
Menurut Sholeh, DPR RI dinilai salah objek terkait angket terhadap KPK. Pasalnya, KPK bukan bagian dari pemerintah. Artinya, lanjut Sholeh, jika hal itu dibiarkan dapat membahayakan penegak hukum.
"KPK bukan bagian dari pemerintah, jadi tidak bisa diangket. Lama-lama, putusan Mahkamah Agung yang dianggap tidak sesuai keadilan, bisa diangket juga oleh DPR," urainya.
Lalu, yang kedua, angket tersebut membuktikan upaya pelemahan secara bertahun-tahun oleh pihak DPR terhadap KPK. Seharusnya, lanjut Sholeh, DPR cukup menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), jika memang KPK dianggap bersalah.
"Kalau memang KPK punya salah cukup RDP, selesai. Apa keluhannya, tinggal dijawab. Jadi, DPR tidak menghalalkan segala cara," paparnya.
Secara kelembagaan, Sholeh tidak menampik jika KPK memiliki kelemahan. Hanya saja, jika dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya, KPK masih jauh lebih baik.
"Kelemahan KPK? Pasti ada. Namanya manusia. Tapi kalau bicara kinerja, dibandingkan Polri dan Kejaksaan, KPK jauh lebih bagus. Kalau jajak pendapat, masyarakat pasti banyak mendukung KPK daripada hak angket DPR," tutur Sholeh.
Selain itu, Sholeh menambahkan, hak angket DPR berstatus cacat prosedur. Khususnya dokumen usulan 25 orang terhadap angket tersebut.
Mereka dinilai tidak mencantumkan detail alasan atau pelanggaran KPK hingga berujung angket. Kemudian, usulan angket juga tidak mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada. Sesuai dengan aturan Pasal 201 ayat 2 UU 17 tahun 2014. "Faktanya, (partai) Gerindra sudah mundur, PAN PKS juga demikian," kata Sholeh.
Untuk itu, Sholeh berharap, PTUN berani menindaklanjuti gugatan terhadap keputusan DPR RI, Nomor: 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang pembentukan panitia angket DPR RI terhadap pelaksaanaan tugas dan kewenangan KPK.
"Angket itu seharusnya bersifat penyelidikan terhadap suatu pelaksanan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis dan berdampak luas dengan kehidupan masyarakat," demikian Sholeh.
[ian]
BERITA TERKAIT: