Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Manfaatkan Penutupan Sevel Untuk Memperlonggar Larangan Jual Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 05 Juli 2017, 14:56 WIB
Jangan Manfaatkan Penutupan Sevel Untuk Memperlonggar Larangan Jual Miras
rmol news logo Penutupan gerai 7-eleven (sevel) murni persoalan bisnis. Jangan dikaitkan dengan keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian, dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan sejenisnya serta toko kelontong menjual minuman beralkohol (minol).

"Tutupnya Sevel lebih karena kompetitifnya bisnis ritel dan lemahnya strategi bisnis mereka. Selain itu, tutupnya Sevel dipastikan tidak akan mengganggu iklim usaha bisnis ritel di Indonesia," tegas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, dalam siaran persnya yang diterima sesaat lalu, (Rabu, 5/7).

Karena itu dia meminta jangan sampai penutupan gerai Sevel tersebut dimanfaatkan untuk meminta pemerintah melonggarkan aturan penjualan minol. Selain sudah menjadi komitmen Presiden Jokowi, larangan penjualan minol di minimarket sangat efektif menurunkan konsumsi minol terutama di kalangan remaja.

"Amatan saya beberapa pihak mulai cari-cari celah menjadikan tutupnya sevel sebagai momentum mendesak pemerintah melonggarkan aturan penjualan minol di minimarket," ungkap Fahira.

Fahira juga mengingatkan pemerintah untuk konsisten dan tidak terpengaruh dengan pernyataan berbagai pihak yang menyatakan bahwa aturan larangan menjual minol di minimarket menghambat investasi terutama bisnis ritel karena pernyataan tersebut sama sekali menyesatkan dan tidak berdasar.

"Jadi pernyataan yang mengatakan Sevel tutup karena larangan minol mengada-ada. Saya mau ingatkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi kegaduhan dan gelombang penolakan saat ada wacana relaksasi aturan penjualan minol dan pembatalan perda miras. Jadi, saya pastikan akan terjadi lagi gelombang penolakan jika pemerintah mengakomodir pihak-pihak yang ingin agar minimarket dibolehkan lagi menjual minol," tegas Wakil Ketua Komite III DPD RI.

Sebagai informasi pada 16 Januari 2015 Menteri Perdagangan saat itu Rachmat Gobel menerbitkan Permendag 6/2015 yang melarang total semua minimarket dan sejenisnya menjual minol.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai respon karena saat itu tidak ada minimarket yang mengindahkan aturan Permendag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang mini market menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

Fahira melanjutkan, sebelum menjadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja mencoba minum bir yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen dan itu mereka dapat dengan mudahnya di minimarket. 

"Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir. Makanya, Permendag ini harus terus dipertahankan," pungkas Senator Jakarta ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA