Tanoe Tiarap?

Tak Datang & Tak Ada Kabar

Rabu, 05 Juli 2017, 08:45 WIB
Tanoe Tiarap?
Hary Tanoesoedibjo/Net
rmol news logo Hary Tanoesoedibjo tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sms ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Apa mungkin Ketum Perindo ini tiarap?

CEO MNC Group itu seharusnya diperiksa pukul 9 pagi. Namun hingga sore hari, Tanoe tak menampakkan diri. Anggota tim kuasa hukum Hary, Adidharma Wicaksono menyebut, kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada urusan mendesak. "Ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap Adidharma saat dihubungi, kemarin.

Keperluan apa? Adidharma mengaku tak tahu. Menurutnya, hanya Tanoe yang mengetahuinya. "Kami sudah komunikasi dan melakukan rapat, tiba-tiba ada keperluan yang beliau tidak bisa tinggalkan," ujarnya.

Adidharma memastikan, kliennya berada di dalam negeri. Sebab, dia sudah dicekal sejak tanggal 22 Juni. Dia juga menegaskan, Tanoe tidak mangkir ataupun tiarap. "Ini bukan mangkir, tapi memang ada keperluan," tegasnya.

Pihaknya pun akan meminta penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hary Tanoe. "Kami meminta pemeriksaan bisa dilakukan 11 Juli nanti atau setelahnya," tuturnya.

Sementara itu, korps baju coklat mengaku tak ada pemberitahuan dari Hary Tanoe terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Kita belum tahu apa yang menjadi alasan ketidakhadiran untuk memenuhi panggilan ini," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, kemarin sore. Untuk itu, kepolisian melayangkan surat panggilan kedua kepada Hary untuk diperiksa pada Jumat, 7 Juli 2017.

Penyidik juga akan mengkaji alasan Hary Tanoe tak menghadiri panggilan. Martinus berharap, Hary memenuhi panggilan kedua itu. "Apabila dipanggil sebagai saksi, sebagai tersangka. Kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan tersebut sehingga kasusnya bisa cepat selesai," tegas Martinus.

Sementara soal permintaan penundaan pemeriksaan, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bisa saja hal itu dipenuhi. Asal, alasannya logis. "Kalau alasannya logis, sakit, dan lain sebagainya. Biasa kok seperti itu," ujar Ari.

Untuk diketahui, Hary Tanoe dijadikan tersangka dalam kasus pesan singkat yang dianggap ancaman kepada Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto yang sedang menangani kasus pajak Mobile 8.

Bunyi SMS-nya kurang lebih seperti ini: "Kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar'."

Sementara itu, kriminalisasi terhadap Hary Tanoe menuai reaksi dari Netizen. Hashtag #BersatuDukungHT berseliweran di jejaring sosial Twitter.

Akun @fifi_fifa88 meminta Jaksa Agung M Prasetyo dicopot. "Copot jaksa agung yang bermain politik dan jadi budak penguasa. Bahaya, tirani tak terlihat," cuitnya.

Akun @RamlanKunia mencuit hal yang hampir serupa. Menurutnya, kriminalisasi terhadap HT tak lepas dari bumbu politik. "Wajar, hasil survei survei, HT peringkat 4 capres pilihat rakyat. Surya Paloh gerah melihat ini. Diperintahkanlah Prasetyo," cuitnya.

"Ini kerjaan Kejagung. Nasdem yang elektabilitasnya terperosok, kalah jauh dari Perindo. Makanya HT dikerjain sama Prasetyo," cuit akun @udinutomo.

Sementara akun @iamAdityaRizal membandingkan penanganan kasus sms ancaman ini dengan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras yang mangkrak di KPK. "Cuma gara-gara SMS, pak @Hary_Tanoe sampe jdi tersangka. Kasus korupsi RS Sumber Waras mereka cuek aja. Oh Indonesiaku," cuitnya.

Sementara itu, kader-kader Perindo di daerah-daerah terus melakukan penggalangan tandatangan petisi yang menolak kriminalisasi terhadap ketua umumnya itu. Beberapa DPD juga menggelar doa bersama. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA