Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan nama Amien Rais sebagai salah satu penerima aliran dana dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Ketua Umum Koordinator Nasional Fokal IMM, Armyn Gultom mengatakan banyak kalangan menilai bahwa penyebutan nama Amien Rais sarat dengan kepentingan politik.
"Kami sangat menyayangkan ulah jaksa yang tidak berdasar, telah menyebut-nyebut nama Pak Amien. Ini sangat tendensius. Terlihat jelas sarat dengan kepentingan politik," tegas Armyn, Selasa (6/6).
Oleh karena itu, lanjut dia, Fokal IMM tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menanggapi penghinaan ini.
"Fokal IMM akan menyiapkan 99 pengacara untuk Pak Amien Rais," ujar Armyn.
Armyn juga menegaskan bahwa Fokal IMM akan menggerakkan seluruh eksponen Muhammadiyah untuk menanggapi berbagai kemungkinan yang akan dialami Amien Rais.
"Kami akan mengkonsolidasikan dan menggerakkan seluruh eksponen Muhammadiyah se Indonesia untuk menghadapi berbagai upaya kriminalisasi terhadap Pak Amien Rais. Bentuk kezaliman terhadap tokoh bangsa seperti ini tidak bisa dibiarkan," pukasnya.
Selain pernah menjabat ketua umum PP Muhammadiyah, Amien Rais juga pernah menjabat sebagai ketua MPR RI dan ketua umum DPPP PAN.
Nama Amien Rais disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu (31/5). Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.
Disebutkan, uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Namun, Amien Rais telah membantahnya. Amien mengatakan transferan uang itu ia peroleh (bantuan peribadi) dari pengusaha yang juga mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir. Soetrisno sendiri sudah mengamininya dan membantah uang itu dari hasil korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: