Alumni 212 Minta Al Khaththath Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Mei 2017, 19:14 WIB
Alumni 212 Minta Al Khaththath Dibebaskan
Muhammad Al Khaththath/Net
rmol news logo Pemerintah harus segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis pro keadilan dengan tuduhan apapun, termasuk tuduhan makar.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (25/5). Selama ini, kata dia, para ulama dan aktivis hanya menuntut keadilan, tetapi diperlakukan kriminal oleh pemerintah.

"Sampai saat ini masih terus terjadi (krimininalisasi ulama)," sesalnya.

Untuk itu, Alumni 212 mendesak pemerintah untuk mengentikan kriminalisasi itu. Pemerintah juga harus segera membebaskan mereka dari segala tuduhan.

Salah satunya membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditahan atas tuduhan makar.

"Agar mereka dapat bertemu dan berkumpul dengan keluarga dalam bulan Ramadhan ini," pinta Ansufri. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA