Hal itu kata Tjahjo, mengacu pada pasal 78 dan 79 UU nomor 23/2014 tentang Pemda.
"Proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI karena permintaan sendiri, merujuk pada aturan pasal 78 dan 79 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan rapat paripurna DPRD DKI," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/5).
Tjahjo menambahkan alasan pengunduran diri Ahok cukup kuat. Pengunduran diri Ahok bisa diperkuat lagi dengan berita acara pencabutan bandingnya dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Alasan pengunduran ini cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan berita acara (BA) pencabutan bandingnya dari PT DKI (tanpa menunggu BA ini, proses administrasi bisa jalan dulu)," beber Tjahjo.
Menurut Tjahjo, dengan diberhentikan Ahok secara tetap, maka wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menduduki posisi gubernur DKI definitif. Namun sayangnya, Tjahjo belum menyebut kapan Djarot akan dilantik.
Sebagaimana diketahui, Ahok sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI kepada presiden Jokowi. Di sisi lain, Mendagri juga menunggu upaya banding yang diajukan jaksa sebelum memutuskan status Ahok.
[san]