Sekretaris Utama (Sestama) BIN, Zaelani bahkan tegas mengaku tidak tahu ada surat edaran dimaksud.
"Oh saya nggak tahu itu, nggak tahu," ucap Zaelani singkat saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Selasa, 17/5).
Namun Zaelani enggan berkomentar lebih lanjut dan langsung mengakhiri sambungan telepon.
Diketahui, surat edaran nomor SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017 itu viral di sejumlah grup
whatsapp sejak pagi tadi. Tertulis, larangan untuk pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana di atas mata kaki alias cingkrang.
Juga dijelaskan dasar larangan, yakni mengindahkan perintah pimpinan BIN. Selain itu keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai BIN. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh pegawai BIN, khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten, Jakarta Selatan.
Terdapat logo BIN pada sudut atas surat bagian kiri, kemudian pada bagian akhir surat dicap dan tangan tangan atas nama Zaelani selaku Sestama BIN
.[wid]
BERITA TERKAIT: