Aksi penyampaian aspirasi kepada Presiden Joko Widodo ini terkait masih terkatung-katungnya nasib 5 ribuan dosen dan tenaga kependidikan di 35 PTNB bertahun-tahun sejak dinegerikan.
Ditargetkan 1000 peserta akan turut pada aksi ini. Sementara PTNB yang ikut dalam Aksi 185 ini antara lain: Universitas "Veteran" Jakarta, UPN "Veteran" Yogyakarta, UPN "Veteran" Jawa Timur, Universitas Tidar, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Bangka Belitung, Universitas Samudera, Universitas 19 November Kolaka, Universitas Timor, Universitas Siliwangi, Universitas Borneo Tarakan, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Madiun, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Negeri Sambas, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Nusa Utara, ISBI Bandung, ISBI Papua dan masih banyak lagi.
Ketua ILP PTNB, Fadillah Sabri mengatakan bahwa aksi ini dilakukan karena penegerian perguruan tinggi swasta menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini.
"Salah satu problem mendasar adalah SDM yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya hingga kini. Bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama tujuh tahun sejak dinegerikan," papar dosen Universitas Bangka Belitung tersebut.
Menurut Fadillah, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB bukan lagi pegawai yayasan namun juga bukan PNS. Hal ini membawa konsekuensi yang cukup serius, termasuk bagi pengembangan karir dan kesejahteraan.
Oleh sebab itu dalam Aksi 185 terdapat tiga tuntutan yang ingin disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
Pertama, mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PTNB).
Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat satu tahun sejak diterbitkan tanggal 1 Februari 2016 dengan sendirinya bersifat kadaluwarsa, karena hingga saat ini, masalah SDM PTNB belum juga terselesaikan.
"Sehingga diperlukan Peraturan Perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung," kata Fadillah.
Kedua, mendesak pemerintah mencabut Permenristekdikti No. 38/2016 yang menyebutkan bahwa pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama empa tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya.
"Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun," imbuh Fadillah.
Ketiga, atau yang terakhir, mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.
Aksi ILP PTNB rencananya akan dilakukan Kamis pagi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di depan Istana Negara Jakarta. Koordinator Lapangan Aksi, Etik Sutoto dari UPN "Veteran" Jakarta menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemberitahuan dan pengamanan Aksi 185.
"Perwakilan 35 PTNB akan berorasi menyampaikan aneka permasalahan yang dihadapi SDM PTNB," ujar Etik, sambil menambahkan Presiden Jokowi diharapkan dapat mengambil langkah segera dalam penyelesaian masalah PTNB.
[rus]
BERITA TERKAIT: