Dia diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Ki Gendeng dinilai kerap memperlihatkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
Selain menangkap Ki Gendeng, polisi juga menyita sejumlah barang dari rumahnya, seperti satu unit telepon genggam Samsung yang digunakan utk merekam dan menyimpan video, jaker bertuliskan Fight Against Cina, 67 kaos bernada diskriminasi, satu bangku coklat muda yang digunakan di dalam salah satu videonya.
Polisi juga menyita topi front pribumi warna hitam yang digunakan di dalam video, empat pisau sangkur, dan dua airsoft gun.
[dem]