Ini Barang-barang Ki Gendeng yang Disita Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 10 Mei 2017, 12:25 WIB
Ini Barang-barang Ki Gendeng yang Disita Polisi
Ki Gendeng Pamungkas/Net
rmol news logo Pranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas ditangkap aparat dari Polda Metro Jaya, Selasa malam (9/5). Ki Gendeng yang kerap bersuara lantang menentang pemerintahan Joko Widodo dicokok dikediamannya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat.

Dia diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Ki Gendeng dinilai kerap memperlihatkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Selain menangkap Ki Gendeng, polisi juga menyita sejumlah barang dari rumahnya, seperti satu unit telepon genggam Samsung yang digunakan utk merekam dan menyimpan video, jaker bertuliskan Fight Against Cina, 67 kaos bernada diskriminasi, satu bangku coklat muda yang digunakan di dalam salah satu videonya.

Polisi juga menyita topi front pribumi warna hitam yang digunakan di dalam video, empat pisau sangkur, dan dua airsoft gun. [dem]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA