"Kami inginnya usia hakim minimal 50 tahun, lah. Pensiun usia 65. Jadi jangan terlalu lama jadi hakim agung supaya ada generasi baru," papar Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman dalam diskusi bertajuk 'Meluruskan Kembali Peradilan di Indonesia' di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Benny menjelaskan, revisi UU Hakim tidak sekadar memperbaiki sistem pada Mahkamah Konstitusi, namun juga untuk menciptakan profesional dan memahami kedudukan serta fungsi hakim.
Untuk bisa memperbaiki sistem peradilan pun menurut Benny, tidak cukup dengan revisi peraturannya. Tapi juga dari proses rekrutmen hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Kita punya imajinasi para hakim itu diseleksi oleh KY. Kalau bisa advokat pengacara atau akademisi yang memiliki lima tahun pengalaman mereka," paparnya.
"Pendapat bahwa hakim seumur hidup bisa menjaga independensi juga godaan kekuasaan itu ternyata tidak terbukti," tambah Benny.
[wid]
BERITA TERKAIT: