Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Ahok, DPR Diminta Bersatu Golkan Hak Angket Penyadapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 03 Februari 2017, 08:38 WIB
Terkait Ahok, DPR Diminta Bersatu Golkan Hak Angket Penyadapan
rmol news logo Pakar hukum Margarito Kamis menyambut baik sudah ada fraksi di DPR yang berinisiatif untuk menggalang pembentukan Hak Angket Penyadapan untuk menyelidiki penyadapan ilegal yang ditengarai terkait terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama

Dia berharap, semua fraksi bersatu dan sepakat, lalu meloloskan usulan tersebut.

"Saya ingin fraksi-fraksi di DPR cobalah bersatu demi bangsa ini, demi demokrasi, golkan segera itu hak angkat. Bersatulah. Jangan lihat SBY-nya, atau Demokrat. Tapi lihat efeknya (penyadapan ilegal). Jangan-jangan mereka disadap juga," ungkap Margarito Kamis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.

Meski begitu, dia menyadari kalau ada satu dua partai yang tak sepakat. "Kalau Goklar dan PDIP, tidak mau, tidak apa-apa," ujarnya.

Tapi, proses pembentukan hak angket tersebut harus tetap berjalan. "Supaya sesekali masyarakat melihat ada faedahnya DPR ini," sentil Margarito.

Hak Angket ini baru bisa dibawa ke Paripurna kalau diusulkan setidaknya 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Di Paripurna, baru akan diloloskan, kalau disetujui 50 persen plus 1 anggota DPR.

Menurutnya, pembentukan hak angket penyadapan ini penting untuk memastikan hak otonomi warga negara Indonesia. Dia menegaskan, penyadapan secara ilegal tersebut melanggar UUD dan UU. Karena itu harus diusut.

"Dimana letaknya otonomi setiap orang (kalau disadap). Itu (otonomi) dasar pembentukan negara ini. Orang merasa merdeka kalau dia itu otonom. Dia otonom karena dia merdeka. Merdeka itu harus pakai aturan. Bukan begini (disadap)," tegasnya.

Hak angket penyadapan ini mencuat setelah Ahok dan tim pengacaranya mengungkapkan adanya komunikasi mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 Kamis, 6 Oktober 2016 lalu. Penyebutan detail waktunya tersebut mengindikasikan pembicaraan tersebut disadap.

"Itu sudah jelas (penyadapan). Terang benderang. Darimana mereka tahu jam 10.16 (WIB)," jelas Margarito. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA