"Kebijakan Panglima sudah sesuai dengan perintah UU yang mewajibkan TNI/Polri/Lembaga terkait untuk membeli dan menggunakan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dibuat oleh Industri Pertahanan dalam negeri," kata Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 30/12).
Muzzammil menyebut kebijakan impor dalam pembelian alutsista dibolehkan, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan memperhatikan beberapa persyaratan yang cukup ketat. Di antara syaratnya adalah alutsista tersebut belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri.
"Pembelian juga tidak boleh melalui broker atau makelar tapi wajib G to G, mengikutsertakan partisipasi Industri Pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, serta adanya imbal dagang, kandungan lokal dan atau ofset paling sedikit 85 persen,†terang dia.
Selain itu, Muzzammil menjelaskan dalam UU tersebut ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Industri Pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal," demikian Al Muzammail.
[ysa]
BERITA TERKAIT: