Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sedang Cuti, Dasar Memberhentikan Ahok Mestinya Semakin Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 Desember 2016, 10:18 WIB
Sedang Cuti, Dasar Memberhentikan Ahok Mestinya Semakin Kuat
Tjahjo-Ahok
rmol news logo Desakan agar Kementerian Dalam Negeri memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama Islam terus berdatangan. Apalagi ancaman kasus hukum yang menjerat Ahok lebih dari lima tahun.

"Kami meminta Mendagri tidak mengistimewakan Ahok," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad (Jumat, 23/12), seperti dilansir RMOLJakarta.

Dia menjelaskan dasar pemberhentian sementara Ahok yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat 1. Disitu disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat selama lima tahun, tindakan pidana korupsi, tindakan pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara ayat 2 menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang jadi terdakwa sebagaimana ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dia pun menyesalkan sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang hingga tak berani menyentuh Ahok. Alasan Tjahjo yang menunggu nomor registrasi perkara Ahok dari PN Jakut pun dianggap tidak masuk akal.

"Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar," ujar Syaiful.

Padahal Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr.

"Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu," terang Syaiful.

Syaiful juga mengungkapkan, norma dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara bukan setelah diketahuinya nomor register perkara pidana tetapi setelah dia ditetapkan sebagai terdakwa.

"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti. Tidak ada dasar hukum dan tidak ada logikanya pemberhentian kepala daerah harus menunggu selesainya masa cuti kampanye," papar Syaiful.

Syaiful menambahkan, soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda yang diatur di rezim UU berbeda pula, sehingga tidak saling mempengaruhi. Pemberhentian diatur di UU Pemerintahan Daerah, sementara cuti kampanye diatur dalam UU Pilkada. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA