Polri Tidak Berhak Nyatakan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 10 Desember 2016, 04:18 WIB
Polri Tidak Berhak Nyatakan Makar
Tito Karnavian/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah berpolitik atau masuk di wilayah politik yang melanggar tugas pokok dan fungsi polri yang diatur di dalam UU Polri.

Begitu kata aktivis Petisi 28 Haris Rusli Moti menanggapi penanggapan para tokoh nasional dengan tuduhan makar yang dilakukan Kepolisian jelang Aksi Bela Islam III, 2 Desember lalu.

Haris Rusli menjelaskan, definisi makar adalah ancaman terhadap eksistensi pemerintah, keutuhan wilayah negara, ideologi, dan konstitusi negara. Sementara Polri tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menangani hal tersebut.

"Polri tidak punya kewenangan untuk bicara pertahanan dan keamanan negara yang berbeda dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menjadi tupoksinya Polri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (10/12).

Menurutnya, kewenangan untuk menyatakan makar hanya dimiliki oleh Menteri Pertahanan dan Menkopolkam.

"Karena itu presiden dan DPR harus segera mengevaluasi Tito Karnavian untuk segera digantikan karena membahayakan presiden," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA