"Yang jelas, kalau status belum jelas, pemerintah tidak akan bisa eksekusi. Kalau ini memang sudah milik negara, ya kami tidak bisa beli," jelas Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Soni), Jumat (9/12), seperti dilansir
RMOLJakarta.Pembelian lahan seluas 4,185 meter persegi bekas Kedubes Inggris oleh Pemprov DKI pada akhir Agustus 2016 menjadi sorotan. Karena ternyata status lahan tersebut ternyata milik Pemerintah Pusat.
"Ternyata menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa. Karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, kemarin.
Lahan tersebut rencananya akan dijadikan taman. Sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.
Selain itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama juga berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lokasi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta resmi membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 25 Agustus 2016.
"Sudah, harga jualnya di posisi 479 miliar rupiah," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar M, Senin (5/9).
Dana pembelian itu, menurut Djafar, memakai anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman pada APBD 2016
[zul]
BERITA TERKAIT: