Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 November 2016, 17:19 WIB
rmol news logo Penegakan hukum tidak boleh dikaitkan dengan penafsiran Surat Al-Maidah ayat 51. Para penyidik diimbau untuk tidak mengkait-kaitkan penafsiran surat Al-Maidah dalam penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menjelaskan proses penegakan hukum kasus Ahok harus merujuk pada apakah ada gangguan ketertiban umum, dan menelusuri apakah unsur-unsur pasal 156 ayat a.

"Jangan karena terjebak pada penafsiran Al-Maidah 51. Nanti malah banyak mengundang ulama. Ulama kan berbeda-beda tafsirannya. Jadi akhirnya nanti tidak ada penegakan hukum," ujarnya di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, Kamis, (10/11).

Menurutnya, yang harus dicari oleh penyidik adalah apakah ada penistaan terhadap agama dalam kasus ini. Dan sebenarnya penyidik sudah mendapat jawabannya, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kasus penistaan agama itu kan rujukannya MUI," kata dia. [Baca: Sikap Resmi MUI: Ahok Sudah Menghina Al Quran Dan Ulama]

Kalau tafsiran Al-Maidah yang lebih mencuat dibandingkan penegakan hukum penistaan agama yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, lanjut Nasrullah, penafsiran Surat Al-Maidah malah akan menimbulkan diplesetkan, sehingga muncul dua kelompok ahli agama yang pro dan kontra terhadap Al-Maidah ayat 51. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA