Pada waktunya nanti, Jokowi membuka siapa orang tersebut dan pasti berujung pada proses hukum hingga pengadilan.
Hal tersebut ia sampaikan usai memberikan arahan kepada para Perwira Tinggi Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah, dan para Komandan Peleton Kepolisian di Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
"Itu semua kalau nanti Polri sudah menemukan bukti-buktinya," ujar Jokowi.
Selain akan membuka aktor politik yang selama ini masih buram, Jokowi juga meminta Polri untuk memproses adanya tindak hasutan kebencian di tengah demonstrasi akbar itu. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara harus ditindaklanjuti.
Ungkapan kebencian ini terkait dengan ulah musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dhani diduga kuat menghina Presiden menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi di tengah massa.
"Ya, kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," tegas Jokowi.
[ald]
BERITA TERKAIT: