Tak Logis Bila Ahmad Dhani Dilaporkan Ke Polisi

Senin, 07 November 2016, 11:38 WIB
Tak Logis Bila Ahmad Dhani Dilaporkan Ke Polisi
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo . Tidak logis jika Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi saat unjuk rasa 4 November 2016 kemarin.

"Kalau saja Polri menerima pelaporan, maka setiap pelaporan harus terlebih dahulu dapat diuji, apakah obyek perkara dapat dijadikan pelaporan pidana atau tidak ? Sehingga tidak seluruh laporan dapat dibuat begitu saja dan ditindak," kata Sekretaris Jenderal DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, dalam keterangannya beberapa saat lalu (Senin, 7/11).

Dalam perspektif hukum, terkait dengan kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani, Bob Hasan menerangkan bahwa dilihat dari waktu kejadian hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus kembali ke teori causalitas pidana yang dikenal dengan qonditio qua non.

"Ahmad Dhani bicara tentang Presiden Jokowi atau tidak, ataupun ada unsur terkesaan hinaan kepada lembaga lain, hal itu terlebih kepada mengkritisi pada saat unjuk rasa 4 November tersebut. Dan itu dilindungin oleh UU," terang Bob.

Bob mengatakan, dapat disimpulkan Ahmad Dhani secara logis dan sistematik tidak dapat dilaporkan ke kepolisian apalagi sampai ke ranah pidana.

"Kalau hal ini dilanjutkan maka penegak hukum telah melanggar hukum karena unjuk rasa juga dilindungi oleh UU, dan juga berakibat pada penghambatan proses demokratisasi bangsa," demikian Bob. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA