
Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebetulnya murni pelanggaran hukum dan UU, tapi karena bersangkutan pejabat negara maka harus izin presiden untuk disidik maupun diselidiki oleh Polri.
Masalah surat izin ini semestinya diketahui betul Jokowi dan para pembantunya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, Presiden Jokowi sepertinya tidak paham arti demokrasi yang berlandaskan hukum dan UU.
"Jika Presiden Joko Widodo memang punya kemampuan sebagai seorang pemimpin negara yang mengerti persoalan yang paling sensitif di negara Indonesia ya sebelum adanya percikan-percikan sebuah peristiwa hukum menjadi peristiwa politik sudah harus mengeluarkan surat izin pada Polri untuk menyelidiki dan menyidik Basuki Tjahaya Purnama yang dilaporkan masyarakat," kritik Arief.
Kecuali, lanjut dia, Jokowi menjadi presiden di zaman batu yang tidak ada media massa cetak maupun elektronik yang memberitakan kasus Ahok.
"Atau mungkin Presiden sibuk dengan janji-janjinya yang tak kunjung direalisasikan pada masyarakat saat kampanye," sindir Arief
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: