Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanudin berharap, pendemo tidak mengganggu lalu lintas, tempat publik dan menyegerakan aksinya jika batas waktu demo pukul 18.00 WIB, berakhir.
"Itu pedomani aja," imbaunya ketika dihubungi, Jumat (4/11).
Untuk TNI-Polri, tambahnya, harus berpedoman pada prosedur tetap alias standar operasional prosedur (SOP). Jika ada pendemo yang melanggar, mereka harus ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.
"TNI-Polri harus terukur. Artinya, kalau masih bisa diingatkan, ya peringatkan saja, tidak usah tindakan keras," tambahnya.
"Tapi kalau dianggap melanggar ketertiban umum dan agar tidak meluas maka lakukan tindakan keras. Itu ada protap prosedur tetap diikuti aja," tutup politisi PDIP ini.
[sam]