Menteri Yohana Mau Bikin Tiga PP Untuk Pelaksanaan UU Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 14:17 WIB
Menteri Yohana Mau Bikin Tiga PP Untuk Pelaksanaan UU Kebiri
Yohana Susana Yambise/Net
rmol news logo . Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2016 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise, akan berembuk dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan  Kemenkum HAM untuk membuat Peraturan Pemerintah yang akan digunakan sebagai peraturan pelaksanaan.

"Yaitu (aturan terkait) mekanismenya. Jadi perwakilan rehabilitasi soal jadi PP rehabilitasi sosial, PP Hukuman Kebiri dan PP pemasangan Chips ditubuh pelaku," jelasnya usai rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Diketahui dalam rapat paripurna DPR RI, ada Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menolak Perppu Kebiri disahakan menjadi UU. Mereka menilai UU tersebut bukanlah merupakan solusi tepat.

Namun sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan bahwa berdasarkan UU, karena mayoritas fraksi menerima Perppu Kebiri dijadikan UU, maka Fraksi Gerindra dan PKS juga harus ikut menerima. Penolakan dari kedua fraksi tersebut hanya akan dijadikan sebagai catatan.

Ditanya soal apa saja catatan dari kedua fraksi tersebut, Menteri Yohanna mengaku belum menerima.

"Belum disampaikan tadi, tapi akan kita dekati untuk menerima kira-kira catatan-catatan. Dan akan kita tindaklanjuti secepatnya setelah kita menjadi undang-undang," ungkapnya.

Sebab dia ingin semua Peraturan Pemerintah yang harus dibuat setelah UU Perlindungan Anak disahkan dapat rampung dalam waktu dekat ini.

"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi kemana-kemana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar baisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," tukasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA