"Yaitu (aturan terkait) mekanismenya. Jadi perwakilan rehabilitasi soal jadi PP rehabilitasi sosial, PP Hukuman Kebiri dan PP pemasangan Chips ditubuh pelaku," jelasnya usai rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Diketahui dalam rapat paripurna DPR RI, ada Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menolak Perppu Kebiri disahakan menjadi UU. Mereka menilai UU tersebut bukanlah merupakan solusi tepat.
Namun sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan bahwa berdasarkan UU, karena mayoritas fraksi menerima Perppu Kebiri dijadikan UU, maka Fraksi Gerindra dan PKS juga harus ikut menerima. Penolakan dari kedua fraksi tersebut hanya akan dijadikan sebagai catatan.
Ditanya soal apa saja catatan dari kedua fraksi tersebut, Menteri Yohanna mengaku belum menerima.
"Belum disampaikan tadi, tapi akan kita dekati untuk menerima kira-kira catatan-catatan. Dan akan kita tindaklanjuti secepatnya setelah kita menjadi undang-undang," ungkapnya.
Sebab dia ingin semua Peraturan Pemerintah yang harus dibuat setelah UU Perlindungan Anak disahkan dapat rampung dalam waktu dekat ini.
"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi kemana-kemana, pelatihan-pelatihan, training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar baisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," tukasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: