Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Pemilu Yang Diusulkan Menteri Tjahjo Bisa Rugikan Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 04 Oktober 2016, 20:26 WIB
Revisi UU Pemilu Yang Diusulkan Menteri Tjahjo Bisa Rugikan Presiden Jokowi
Tjahjo Kumolo (berdiri)/net
RMOL Draf revisi UU Pemilu yang diusulkan Pemerintah menuai kontroversi dan perdebatan panjang. Bahkan, rancangan revisi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri tersebut bisa merugikan Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Pemuda Perindo Effendi Syahputra. Dia menyatakan demikian terkait draf revisi UU Pemilu yang menyebutkan yang berhak mengajukan capres-cawapres pada Pilpres 2019 mendatang hanya partai politik hasil Pemilu 2014.

Effendi merasa ada pola pikir dan pemahaman konstitusi yang salah dari pemerintah sehingga mengusulkan demikian. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pada 2019 mendatang akan digelar Pileg dan Pilpres 2019 secara serentak.

"MK memutuskan bahwa pemilu serentak itu memilih DPR dan Presiden. Kalau hanya memilih DPR dan Presiden dipakaikan syarat dan ketentuan, itu bukan Pemilu sesuai undang-undang yang dimaksud," ungkapnya.

Dia juga melihat tidak ada kerugian bagi konstitusi, negara maupun rakyat banyak apabila setiap partai termasuk partai baru dapat mengusung calon presidennya sendiri pada 2019 nanti.

"Tujuan partai itu yang partisipasi dalam pemerintah. Kan lucu kalau kemudian dibatasi, dan saya lihat ini juga bisa merugikan Pak Jokowi Presiden kita sekarang," tegasnya.

"Kita tahu kan Pak Jokowi ini bukan penentu di partai. Kalau kepemimpinan dia baik sampai 2019, dia bisa saja diusung langsung oleh partai baru kalau partai-partai lama terlalu menyandera dan banyak prosedur," demikian Effendi Syahputra. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA