Kata Rahma, mulai dari Presiden Jokowi, para menteri, pejabat eselon, DPR, jaksa agung, kapolri, dirjen pajak dan seterusnya untuk melaporkan kekayaan harta bendanya untuk mendapat tax amnesty.
"Kasih contoh pada rakyat. Jangan hanya rakyat, pribadi, institusi wajib pajak yang dikejar," kata pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno ini, Selasa (9/8).
Rahma menyatakan, Jokowi dan para pejabat negara harus meneladani dan taat pada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara yang berprinsip transparan. Menurutnya, publik berhak tahu, jika melanggar UU artinya akan berhadapan dengan hukum.
"Penguasa apa bisa konsekwen dengan kata dan lakunya? Silahkan publik menilai!" tukas dia.
[rus]
BERITA TERKAIT: