Demikian Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyagan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, Jumat (6/11) menyikapi Surat Edaran /06/X/2015 Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengenai Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech yang bertujuan membungkam masyarakat dan menghalangi kebebasan berbicara dan berekspresi yang pernah diterapkan ketika Orde Baru berkuasa.
"Kritik ataupun berbagai bentuk ekspresi lainnya yang dilontarkan masyarakat kepada para pejabat atau kekuasaan adalah bentuk dari ekspresi ketidakpuasan. Ini kan biasa saja," ujar Asep.
Penguasa menurutnya juga tidak perlu takut dikritik karena menjadi penguasa juga amanah. Namun kalau menjadi penguasa tak menjalankan amanat tentunya harus dikritik.
"Saya membaca ada office boy di Probolinggo yang kena pasal karena membuat memei yang dianggap menghina polisi. Meme seperti itu kan tidak akan muncul kalau masyarakat puas akan kinerja polisi," tegasnya.
Dia pun mengingatkan Kapolri Jendral (Pol) Badrodin HaitI bahwa pasal penghinaan yang dulu diatur dalam pasal 95 KUHP telah dihapus oleh MK.
"Dulu ada pasal hatzai artikelen atau perbuatan tidak menyenangkan. Itu sudah dicabut oleh MK.Kalau pasal ini coba dihidupkan kembali lewat SE Kapolri maka ini ancaman bagi orang yang kritis," ujarnya.
Dia pun mengingatkan Presiden Jokowi untuk menjaga kebebasan berekspresi masyarakat. Apalagi dulu ujar Asep, Jokowi naik daun juga karena peran sosial media.
"Kenapa sekarang menjadi takut dan khawatir dengan berbagai kritik yang muncul di sosial media?," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: