PILKADA SERENTAK 2015

Petugas KPPS Harus Paham Tanda Coblos Surat Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 03 November 2015, 00:36 WIB
Petugas KPPS Harus Paham Tanda Coblos Surat Suara
foto:net
rmol news logo . Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus paham dalam mengenali tanda coblos untuk menentukan surat suara bisa disebut sah atau tidak. Diketahui, 9 Desember 2015 akan digelar Pilkada seraktak gelombang pertama.

Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan, ada beberapa kejadian dimana petugas KPPS salah dalam mengenali tanda coblos.

"Misalnya, karena keadaan pemilih yang tidak membuka lebar-lebar surat suara sehingga pemilih tersebut mencoblos hingga tembus ke halaman belakang surat suara dan dinyatakan tidak sah oleh petugas KPPS, padahal surat suara tersebut sah," jelas dia seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Ida menambahkan, dalam proses penghitungan suara dengan satu pasangan calon (paslon) dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota secara serentak.

"Kecuali terjadi penundaan yang jadwal, tahapan dan programnya melewati hari dan tanggal pemungutan suara secara serentak, proses penghitungan suara dengan satu paslon dilaksanakan bersama dengan proses pemilihan gubernur, bupati dan walikota di daerah lainnya," terangnya.

Mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah itu mengungkapkan beberapa variasi suara sah dan tidak sah pada pemilihan kepala daerah dengan satu paslon.

"Ada beberapa variasi untuk menentukan suara sah pada satu pasangan calon dilakukan dengan cara; tanda coblos pada kolom setuju, tanda coblos pada kolom tidak setuju, sah untuk suara tidak setuju, tanda coblos pas garis pada kolom setuju, sah untuk suara setuju, tanda coblos pas garis pada kolom tidak setuju, sah untuk suara tidak setuju, tanda coblos pada kolom photo dan kolom tidak setuju, sah untuk suara tidak setuju," pungkas Ida. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA