MKD DPR Belum Terima Laporan Pelanggaran Etik Setnov dan Fadli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 07 September 2015, 11:52 WIB
MKD DPR Belum Terima Laporan Pelanggaran Etik Setnov dan Fadli
setya novanto dan donald trump/net
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait pertemuan mereka dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Sampai saat ini kami belum dapat laporan dari sekretatiat soal laporan itu," kata anggota MKD, Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Jakarta (Senin, 7/8).

Namun, Sudding menerangkan, hari ini, pukul 13.00 WIB, MKD akan melakukan rapat terkait seluruh masalah yang ada terkait etika anggota dewan, termasuk masalah Setya dan Fadli ini.

Dia menambahkan, saat laporan tentang Setya dan Fadli itu masuk, MKD membuka peluang untuk memintai keterangan beberapa orang yang diperlukan, termasuk saksi-saksi dan teradu yaitu Setya dan Fadli.

Politisi Hanura ini menerangkan, ada tiga kualifikasi sanksi dalam MKD, sanksi etika ringan yang hukumannya teguran, sanksi sedang hukumannya tidak menempatkan anggota itu di AKD dan pimpinan, dan sanksi untuk pelanggaran berat adalah pemecatan.

"Tergantung dari keputusan MKD nanti, apakah ringan, sedang atau berat, atau tidak terbukti sama sekali," ujar anggota Komisi III itu.

Suding menambahkan, dalam proses di MKD harus melepaskan diri Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Sebab, integritas MKD perlu dipertaruhkan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA