PILKADA SERENTAK 2015

Mantan Napi Satu Daerah kok Digugurkan KPUD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Agustus 2015, 08:55 WIB
rmol news logo Dasar keikutsertaan seorang mantan terpidana ikut dalam Pilkada adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam putusan MK tidak ada persoalan tentang status apakah bebas murni atau bebas bersyarat," tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Muda Indonesia (DPP PAMI), Djafar Ruliansyah Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/8).

Djafar menjelaskan, dalam pengertian hukum, mantan atau bekas terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani masa hukumannya dan menjadi orang bebas. Sedangkan terpidana dengan status bebas bersyarat tidak termasuk dalam pengertian mantan terpidana, karena pada hakikatnya yang bersangkutan belum tuntas menjalani hukumannya.

"Sebenarnya putusan MK itu bisa secara otomatis menjadi rujukan bagi KPU dalam pengambilan keputusan karena putusan MK adalah final dan mengikat," terangnya.

Djafar mengingatkan, pengadilan MK tidak setara dengan pengadilan umum/biasa. Jika di pengadilan umum putusannya itu bukan sumber hukum formal seperti UU.
Berbeda dengan pengadilan MK.

"Hanya pengadilan MK-lah yang layak dan bisa menguji suatu perundang-undangan itu sendiri, maka secara otomatis putusan MK itu setara dengan UU," jelas dia lagi.

Ini artinya, dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan atau yurisprudensi tidak termasuk di dalamnya. Yurisprudensi, untuk dipahami, adalah sumber hukum juga, tapi tidak dikenal sebagai sumber hukum formil melainkan dikenal dalam ilmu hukum semata, seperti halnya doktrin/pendapat ahli hukum, traktaat/perjanjian international, custom atau adat kebiasaan juga UU.

Jadi, lanjut dia, dari aspek hukum administrasi negara di mana para komisioner KPU/KPUD itu adalah pejabat tata usaha negara yang keputusannya menjadi objek gugatan tata usaha negara, tidak bisa mengakomodir apalagi sampai meloloskan mantan terpidana meskipun sudah diperkenankan oleh MK.

"Coba dilihat di seluruh Indonesia yang menghadapi Pilkada, ada beberapa daerah yang meloloskan mantan narapidana maju dalam Pilkada dan sudah mendapatkan nomor urut serta tahapan-tahapan selanjutnya, mengapa ada satu daerah yang aneh bin ajaib digugurkan oleh penyelenggara Pilkada itu sendiri? Ada apa di sini," kata dia mempertanyakan tanpa menyebut detail daerah dimaksud.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA