KPU Dorong Aturan Bumbung Kosong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Agustus 2015, 22:19 WIB
KPU Dorong Aturan Bumbung Kosong
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapreasiasi wacana revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada setelah pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember nanti.

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, revisi diharapkan dapat juga memasukkan aturan bumbung kosong untuk mengakomodir daerah dengan pasangan calon tunggal tetap dapat ikut pilkada. Mengingat hal itu tidak diatur dalam UU Pilkada.

"Kalau mau dipaksakan di 2015 sudah terlalu mepet, sebaiknya berikutnya saja 2017 dibuat aturan dengan baik. Saya pikir lebih satu model pemilihan yang dia punya ruang untuk menentukan pilihan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pilkada Serentak yang Tidak Serentak' di ruang Fraksi PKB, gedung DPR, Jakarta (Rabu, 26/8).

Menurut Hadar, Peraturan KPU tidak bisa mengakomodir fenomena pasangan calon tunggal yang muncul selama ini. Sebab, hal itu harus diatur dalam regulasi yang lebih tinggi yaitu undang-undang maupun peraturan pengganti.

"Jadi, kami melihat silahkan dibuatkan perppu tapi rasanya kalau sekarang diterapkan akan terlalu sulit. Untuk revisi (UU Pilkada) kami berharap bisa selesai Maret 2016 karena persiapan kami setelahnya minimal tiga bulan," bebernya.

Lebih jauh, tambah Hadar, masalah yang terjadi dalam pencalonan kepala daerah terletak di partai politik yang harus menyeleksi figur-figur sesuai kehendak masyarakat.

"Ini memang ada keresahan yang memang harus diselesaikan menjadi ruang besar untuk kita dapatkan calon terbaik. Apakah itu masuk di undang-undang parpol atau UU Pilkada, tetapi ini proses yang mesti dikelola oleh parpol," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA