"Hari ini (di daerah), bervariasi sudah ada yang selesai, ada yang akan jalan dan kemungkinan ada juga yang sampai malam," ungkap Husni saat ditemui di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/8)
Husni menambahkan, jika dalam hasil verifikasi terdapat daerah yang memiliki Cakada kurang dari dua pasangan, maka pihak KPU akan membuka kembali pendaftaran Cakada di daerah tersebut.
Husni menjelaskan KPU pusat telah menetapkan proses pendaftaran ulang selama tiga hari sekaligus sosialisasi.
"KPU daerah akan membuka kesempatan bagi parpol untuk mendapatkan calon lagi, jadi ada pembukaan pendaftaran baru dan itu sudah diatur dalam UU No 8 tahun 2015, dan calon yang tidak memenuhi syarat tidak boleh diajukan kembali," pungkas Husni.
Malam ini, KPU di 262 daerah akan mengumumkan penetapan nama-nama pasangan calon kepala daerah yang diputuskan lolos dalam tahap verifikasi persyaratan pencalonan. Sementara, nomor urut pasangan akan diberikan satu hari setelah penetapan nama-nama calon.
[wid]
BERITA TERKAIT: