Demokrat: Perlu Keppres Agar 269 Daerah Bisa Ikut Pilkada Semua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 24 Agustus 2015, 12:31 WIB
Demokrat: Perlu Keppres Agar 269 Daerah Bisa Ikut Pilkada Semua
agus hermanto/net
rmol news logo Sesuai dengan UU ada 269 daerah yang mengikuti gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2015. Pilkada Serentak 2015 adalah pilkada serantak gelombang pertama menuju Pilkada Serentak Nasional pada tahun 2027.

Partai Demokrat berharap, 269 daerah harus ikut Pilkada Serentak 2015. Tidak ada yang ditunda hingga Pilkkada gelombang kedua pada 2017.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, masalah munculnya calon tunggal yang mengharuskan Pilkadanya ditunda hingga 2017 harus dicarikan solusi.

"Saya berharap semua calon yang mendaftar bisa diterima. Jangan ada yang gugur," kata wakil ketua DPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin 24/8).

Menurut Agus, perlu ada salah satu jalan penyelesaian munculnya calon tunggal. Seperti, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres.

"Saya berharap (269 daerah) harus semua ikut Pilkada. Nanti bisa lewat Keppres, apakah (calon tunggal) melawan bumbung kosong atau ditetapkan langsung," demikian Agus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2015 pada hari ini (Senin, 24/8).

Diketahui, KPU memastikan Pilkada di empat kabupaten/kota akan ditunda sampai 2017 mendatang. Yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasannya, sampai pendaftaran ditutup, empat daerah itu hanya memiliki calon tunggal.

Selain empat daerah tersebut, masih ada sekitar 80 daerah lainnya yang berpotensi Pilkadanya juga ditunda karena hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Dua pasangan calon itu, salah satunya bisa gugur jika dalam masa verifikasi dokumen ternyata tidak memenuhi syarat. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA