"Perlu saya tegaskan, sikap Partai Demokrat tetap tidak setuju jika dana aspirasi tersebut diartikan sebagai "jatah anggaran" anggota DPR untuk dapilnya," kata SBY dalam akun twitternya,
@SBYudhoyono.
Menurut SBY, sikap Fraksi Partai Demokrat dalam paripurna DPR kemarin hanya sebatas setuju untuk membahas aturan tentang pembangunan di daerah pemilihan seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
SBY mengaku sudah mendapat laporan terkait posisi yang diambil sebagai sikap Fraksi Demokrat ini.
"Fraksi PD ingin menguji apakah implementasi UU 17/2014 tersebut tetap seperti dulu atau berbeda dan bukan jatah anggaran anggota DPR," kata SBY.
SBY menceritakan saat menjadi Presiden dirinya pernah menolak "jatah anggaran" anggota DPR.
Ada lima hal yang membuat dana aspirasi tidak tepat antara lain terkait sistem, governance, dan aturan main.
Artinya, kata SBY, apabila lima hal yang dia kritisi dulu juga tidak bisa dijawab oleh DPR dan Pemerintah sekarang, maka sikapnya tetap sama yakni menolak dana aspirasi.
"Tidak ada satu katapun pernyataan Fraksi Partai Demokrat yang setuju dengan dana aspirasi. Sikap FPD tetap segaris dengan sikap saya," kata SBY.
"Saya pastikan, PD akan tetap tolak "dana aspirasi" jika tak penuhi lima faktor kritis yang akan disampaikan FPD dalam pembahasan nanti," demikian kicau SBY.
[dem]
BERITA TERKAIT: