Persoalan tersebut terkait siapa yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum.
"Siapakah yang berhak membubuhkan tanda tangan? Sebab bunyi pasal empat dari kesepekatan islah hanya mengatakan usulan calon dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU," ujar politisi Golkar Bambang Soesatyo dalam pesan elektronik yang dipancarluaskannya, Minggu (31/5).
Selain itu, kata Bamsoet, demikian anggota Komisi III DPR ini disapa, keributan akan terjadi saat menentukan siapa mitra koalisi calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar.
Kubu Ancol pasti akan berkeras calon yang diusung agar berkoalisi dengan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, sementara kubu Bali akan bertahan sang calon berkoalisi dengan Koalisi Merah Putih.
"Ini jelas seperti bom waktu yang siap meledak pada saatnya nanti," demikian Bamsoet.
[dem]
BERITA TERKAIT: