Begitu kabar yang diperoleh redaksi, Selasa (12/5).
Jika Marzuki beralasan mundur untuk menghindari terganggunya soliditas partai akibat ada calon lain, Pasek beralasan mundur karena dicurangi oleh aturan pemilihan. Bagi Pasek, percuma saja meneruskan pencalonannya karena pemilihan tidak demokratis.
Informasinya, Pasek menyatakan tidak bisa meneruskan pencalonanya karena pembukaan pendaftaran calon ketua umum Partai Demokrat dilakukan sebelum pengesahan tata tertib pemilihan. Padahal, tata tertib yang ada hanya bisa memilih calon tunggal, yakni SBY.
Dengan mundurnya Pasek dan Marzuki bisa dipastikan SBY terpilih jadi ketua umum Partai Demokrat periode 2015-2020. Ada isu Ahmada Mubarak akan maju mencalonkan diri, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan Mubarak ke publik.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: