SBY dan Demokrat Belum Tentukan Sikap dalam RUU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 15 September 2014, 01:20 WIB
SBY dan Demokrat Belum Tentukan Sikap dalam RUU Pilkada
sby
rmol news logo Partai Demokrat baru akan menetukan sikap dalam polemik RUU Pilkada satu atau dua hari kedepan. Apakah sepakat Pilkada digelar secara langsung atau Pilkada lewat DPRD.

"Mudah-mudahan satu dua hari ini kami (Demokrat) mempunyai posisi yang tepat karena kami harus jernih dan rasional, dan kami tidak akan ikut-ikutan," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat SBY dalam wawancara khusus yang diunggah ke Youtube, Minggu (14/14).

Saat ini, lanjut SBY, dia dan Partai Demokrat sangat serius berdiskusi untuk menentukan pilihan.

Menurut SBY, ada dua aspek atau varian penting dalam RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh Panja Komisi II DPR RI dengan pemerintah.

Pertama, sistem Pilkada langsung sudah berjalan selama 10 tahun dan segaris dengan sistem presidensil, di mana presiden dipilih secara langsung. Berbeda dengan sistem parlementer dipilih melalui parlemen. Dengan demikian, kata SBY, kalau kembali pada pilihan kita buah dari reformasi yang dijalankan selama ini, tentunya Pilkada langsung itu mesti dijaga dan dipertahankan.

Kedua
, kenyataanya selama 10 tahun ini, banyak sekali ekses yang terjadi dari Pilkada langsung. Misalnya banyak ditengarai politik uang dan konflik horizontal. Oleh karena itu muncul pemikiran, sekarang diubah, pilkada yang tadinya langsung menjadi tidak langsung, biarkan pemilihan presiden saja yang langsung.

"Partai Demokrat dan saya tengah berpikir keras untuk itu, misalnya bagaimana kalau kita masih mempertahankan sistem pemilihan langsung, tetapi penyakit-penyakit dan ekses yang tidak sedikit itu, kita dicegah dan hilangkan dalam pasal-pasalnya, UU yang baru. Misalnya, bagi yang melaksankan kekerasan horisontal, dalam UU secara eksplisit menyebut yang bertanggungjawab ditindak secara hukum. Membiarkan saja konstituennya ngamuk, marah, membakar dia kena secara hukum," beber Presiden dua periode ini.

"Kami sedang memikirkan seperti itu, langsung tapi pengalaman buruk selama 10 tahun kita wadahi dalam Undang-undang yang baru nanti," tambah SBY

Atau lanjut SBY, mungkin ada varian dalam UU nanti, gubernur karena merupakan wakil pemerintah pusat dipilih secara tidak langsung (dipilih lewat DPRD), sementara bupati dan walikota tetap dipilh secara langsung. Jelas dia, sistem apapun ada plus dan minusya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA