Sistem noken adalah sistem yang memberikan kekuasaan kepada kepala suku untuk menentukan pilihan sukunya. Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menekankan sistem noken atau sistem ikat dalam proses pilpres 2014 di Papua adalah sah menurut MK dan tidak melanggar HAM.
Bicara soal sistem noken dikaitkan dengan HAM, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua, Natalius Pigai, tercatat pernah mengatakan sistem noken yang digunakan di Papua dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk pelanggaran HAM dan harus ditolak penerapannya.
Dari catatan redaksi, pada Februari lalu, Natalius mengatakan, asas pemilu yang langsung umum bebas rahasia (luber) dan "
one people, one vote" harus dijalankan oleh pemerintah. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak sistem noken.
Ditambahkannya, berdasarkan pengalaman pilkada sistem noken justru memicu konflik.
Namun kini, Natalius tampaknya
melintir atau putar haluan. Saat diwawancara
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, ia mengatakan selama sistem itu tak dilarang UU maka dianggap sah dari sisi hak asasi manusia alias HAM.
Ia mengutip pasal 73 pada UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Isinya: Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
"Sepanjang tak dilarang undang-undang, sistem ikat dan noken harus dianggap sah. Contohnya, kibarkan bendera OPM atau bendera GAM, itu hak asasi. Tapi kan di undang-undang subversif itu dianggap makar," katanya.
"Begitupula sistem yang terjadi di Pilpres Papua. Kalau tidak ada undang-undang yang membatasi sistem noken itu sah secara hukum, bagaimanapun MK harus putuskan sisten noken sah secara hukum," tambahnya.
Menurut dia lagi, asas Luber dan jurdil (jujur dan adil) itu masih abstrak. Maka kalau ada larangan terhadap sistem noken di Papua, maka UU harus tegas eksplisit dalam aturannya.
"Beberapa tahun lalu saya mendorong (larangan noken) dimasukkan, dieksplisitkan ke undang-undang. Tapi itu tak jadi sikap dan kebijakan nasional," ujarnya.
"Jadi, Komnas menegaskan sepanjang tak ada UU mengatur, sistem noken masih sah. Suara Jokowi yang menang di Papua itu harus tetap dianggap sah oleh MK," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: