Janji-janji SBY adalah Utang Presiden yang Baru ke Kaum Tani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 13 Agustus 2014, 13:44 WIB
Janji-janji SBY adalah Utang Presiden yang Baru ke Kaum Tani
henry saragih/net
rmol news logo Presiden terlantik di periode lima tahun mendatang harus melaksanakan pembaruan agraria yang sebenarnya sudah dijanjikan oleh Presiden SBY di awal masa pemerintahannya namun sama sekali tak dijalankan.

"Dengan menjamin kepemilikan lahan minimal seluas dua hektare kepada 4,5 juta keluarga tani di Indonesia dan memberi jaminan kepastian harga atas hasil produksinya, tentu saja akan membuat petani kecil berkecukupan. Dengan ini, SPI optimis negeri kita mampu swasembada pangan," kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, dalam rilisnya (Rabu, 13/8).

Henry juga menggarisbawahi dua buah UU yang lahir di akhir masa pemerintahan SBY, yakni UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) dan revisi UU Pangan yang menjadi kabar gembira bagi petani kecil. Dengan beberapa catatan, kedua UU ini bisa dijadikan presiden terpilih untuk menegakkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani kecil dan masyarakat pedesaan.

"Meski masih jauh dari sempurna dan masih butuh perbaikan, kedua UU yang murni lahir dari kerja keras SPI dan lembaga lainnya ini menjadi secercah harapan berubahnya nasib petani kecil di Indonesia ke arah yang lebih baik. UU Perlintan misalnya menyebutkan kalau 1 KK petani kecil berhak atas dua hektar lahan sebagai alat produksinya," sebutnya.

Henry juga menggarisbawahi tentang birokrasi pemerintahan yang juga menjadi salah satu penyebab mandeknya usaha pemberdayaan petani kecil. Selama ini, diakuinya, beberapa program pemerintah juga bagus, tapi birokrasinya berbelit-belit juga sering salah sasaran, sehingga petani kecil yang memang membutuhkan masih sering terabaikan.

"Ini harus diperbaiki oleh presiden selanjutnya," tandas Henry. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA