SUAP SKK MIGAS

SBY Berhentikan Sementara Rudi Rubiandini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 14 Agustus 2013, 16:24 WIB
SBY Berhentikan Sementara Rudi Rubiandini
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Rudi Rubiandini dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) terhitung hari ini, Rabu (14/8). Rudi diberhentikan karena ditangkap KPK menerima suap 700 ribu dolar AS.

Untuk menjalankan tugas Rudi, Presiden SBY menunjuk Wakil SKK Migas Johanes Widjonarko sebagai penggantinya.

"Ini sudah ada SK nya, tidak ada kevakuman karena Pak Widjonarko sudah diangkat sebagai kepala SKK Migas," kata Menteri ESDM Jero Wacik kepada media di Jakarta, sesaat lalu.

Jero mengatakan pemberhentian sementara dilakukan terhadap Rudi karena menunggu proses hukum lebih lanjut dari KPK. Dia mengatakan penunjukkan Widjonarko sesuai Peraturan Presiden 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM 9/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Pasal 6 ayat 3 peraturan menteri disebutkan bahwa dalam hal kepala SKK Migas berhalangan, wakil kepala menjalankan tugas dan fungsi kepala sampai dengan diangkat kepala yang definitif.

"Artinya nanti akan diangkat pejabat baru kalau proses hukum Pak Rudi sudah jelas," imbuh Jero.

Jero memastikan penangkapan Rudi tidak mengganggu kerja SKK Migas. Sistem di SKK Migas berjalan seperti biasa. Pemberhentian sementara Rudi merupakan bagian upaya untuk  menjamin agar industri migas tetap berjalan normal seperti biasa.

"Di samping kepala SKK Migas ada waka Migas, ada deputi-deputi ada sekretaris, ada staf ahli, kepala divisi dan kepala dinas. Semua sistem saya nyatakan berjalan seperti biasa. Untuk urusan-urasan strategis ada komisi pengawas," katanya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA