Rombongan itu, tiba di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 tadi. Setelah mengisi daftar tamu mereka lalu menuju rutan KPK yang terletak di basement gedung itu. Nampak, salah satu dari rombongan membawa makanan.
Usai menjenguk,
Rakyat Merdeka Online coba mencari tahu maksud kedatangan Winky Wiryawan yang memang baru sekali ini datang. Dia bilang, niatannya datang kesini cuma menjenguk.
"Udah lama soalnya baru sekarang sempet jenguk. Anaknya temen deket gue," kata Wingky sesaat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta (Selasa, 30/4).
Winky terlihat mengenakan pakaian santai. Dia tampil dengan kaos belel berwarna gelap dipadu celana bahan, semi levis. Setelah itu, rombongan lalu pergi meninggalkan rutan KPK.
Miranda dalam kasus suap cek pelawat dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Miranda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Perkara suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota DPR periode 1999-2004 ke penjara.
[rsn]