Sebagai pemohon, Ida hanya berharap ketua hakim MA dapat berlaku seadil-adilnya terkait perkara 480 K/TUN/2012 tersebut.
"Saya mohon supaya bapak ketua hakim Mahkamah Agung memberikan putusan dengan seadil-adilnya," pinta nenek bercucu dua ini saat ditemui di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/4) malam.
Ida menjelaskan, sebetulnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta telah menolak seluruh eksepsi dari pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok selaku pembanding dan PT Pakuan selaku tergugat intervensi. PT TUN Jakarta memutuskan sembilan sertifikat atas nama PT Pakuan Sawangan Golf dibatalkan. Namun pihak PT Pakuan yang diwakili Paulus Tannos tetap menolak melepas lahan yang kini telah menjelma menjadi Lapangan Golf Sawangan itu.
Padahal sebelumya juga PTUN Bandung juga telah mengabulkan gugatannya dengan nomor perkara 61/G/2011/PTUN.Bdg, tanggal 22 Februari 2012. Karenanya Ida memutuskan untuk mengajukan kasasi ke MA.
Ida merasa sangat dirugikan dengan penerbitan 9 sertifikat itu. Pasalnya, objek tanah secara historis adalah miliknya yang telah dibebaskan atau diganti rugi sang kakek dari penggarap pemegang SK KINAG No. 205DN III 1954-1964 tanggal 31 Desember 1964. Kemudian dikukuhkan melalui putusan MA tanggal 17 September 1973 Nomor : 554/Sip/1973 Jo Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 3 Maret 19971 Nomor : 11011970/PT.Perdata Jo Putusan Pengadilan Istimewa Djakarta 21 Agustus 1968 Nomor 304/67.G.
PT Pakuan, tegas Ida, hanya diberikan wewenang sertifikat hak pakai tanah sampai tahun 2005 yang belakangan justru diperpanjang selama 20 tahun ke depan tanpa sepengetahuan dirinya selaku ahli waris.
"Dia (PT Pakuan) membuat tanggal yang mundur. Jelas sertifikat hak pakai batas waktu sampai tahun 2005, saya masih pegang fotokopinya. Kok bisa muncul 2003 sampai 2023," beber warga Kelurahan Sawangan Baru ini.
Rencananya besok (Rabu, 17/4), Ida kembali mendatangi MA guna memastikan hak yang sudah diperjuangkannya selama kurang lebih 13 tahun itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: