Enak Benar Koruptor, Kasihan Pencuri Piring

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 Januari 2013, 04:56 WIB
Enak Benar Koruptor, Kasihan Pencuri Piring
nurul arifin/rmol
rmol news logo Nurul Arifin merasa miris dengan hukum di Indonesia. Setelah merampok uang rakyat miliaran rupiah, koruptor dihukum sangat ringan. Belum lagi, setelah menjalani setengah masa tahanan biasanya koruptor sudah bisa bebas.

"Enak benar jadi koruptor. Kasihan para pelaku kriminal. Mencuri piring, kopi, dihukumnya tahunan juga," keluh Nurul dalam pesan singkatnya kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (10/1).

Tentu semua sepakat korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi merupakan virus paling kejam yang menghancurkan tatanan sosial, ekonomi dan moral. Untuk itu, pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum berat. Sama dengan beratnya hukuman terhadap teroris, pembunuhan berencana, penyelundup dan pengedar narkotika, serta kejahatan transnasional lainnya. Selama hukuman itu tidak berat, maka semakin banyak orang melakukan korupsi.

"Hukuman ringan tidak akan memberi efek jera," kata Nurul yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Ia berharap penegak hukum, terutama KPK, berupaya lebih dalam menyusun dakwaan perkara korupsi dan bisa membuktikannya dengan bukti-bukti kuat di persidangan. Kalau perlu, tak perlu lagi ada ancaman hukuman minimal dalam dakwaan yang dibuat.

"Hakimnya juga harus steril. Tidak terpengaruh hal-hal yang subyektif," imbuh anggota Komisi II DPR RI ini.

Perkara korupsi terbaru yang diputus ringan adalah korupsi kasus pengurusan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas yang menyeret Angelina Sondakh. Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Angie dengan hukuman 4,5 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan KPK dengan hukuman 12 tahun.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan politisi Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara sebelumnya, KPK menuntut denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Angie terbukti telah menerima uang Rp 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS dari Grup Permai. Uang diterima secara bertahap sebagai imbalan karena telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdiknas dan terkait wisma atlet di Kemenpora sesuai arahan Grup Permai.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA