Mulai tahun 2003, BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dasar hukum BNN sebagai LPNK adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Pada perjalanannya, BNN telah menjadi sebuah lembaga yang cukup mencolok dalam perannya menanggulangi narkoba di Indonesia, termasuk peredaran narkoba.
Sementara itu, di samping BNN, ada Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri. Kedua lembaga ini terkesan seperti dua matahari yang saling melihatkan pamornya dalam pemberantasan narkoba.
Namun, melihat kinerja dari institusi yang dipimpin Direktur IV Narkotika Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari ini, terkesan tenggelam dengan peran BNN, khususnya di media massa. Tenggelamnya Direktorat IV Bareskrim Polri di media massa diakui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Boy Rafli Amar.
Tapi sebenarnya, Boy menerangkan bahwa kinerja Dir IV mempunyai peran yang baik dalam memberantas jaringan narkoba. Masalahnya, Dir IV tidak mempublikasi hasil kinerjanya
"Wah kata siapa itu. Tidak benar kinerja Dir IV cukup bagus. Top. Tapi kitakan tidak mempublikasikan di media," ungkap Boy,
Ketika ditanya soal berapa jumlah yang pengedar dan hasil kinerja Dir IV, Boy menjawab diplomatis.
"Nanti akhir tahun kita akan publikasikan. Kita lihat saja dalam rilis akhir tahun. Kinerjanya bagus," demikian Boy.
[sam]
BERITA TERKAIT: